SHARE

Istimewa

Madrasah juga bisa diartikan tempat belajar dan mencari ilmu para calon ulama. Pendidikan yang dilaksanakan oleh Madrasah membiasakan para muridnya untuk mengamalkan Agama Islam lebih mendalam dan utuh. Tak hanya itu, Pendidikan Madrasah atau pesantren juga membiasakan para muridnya untuk bisa hidup di segala kondisi dan situasi, hal ini menjadi nilai tambah untuk para murid yang menjadi lulusan madrasah. Mereka sudah terbiasa hidup mandiri, berkerja keras, dan jauh dari orang tua.

Banyak alumni dari Madrasah dapat menjadi contoh dan figure di lingkungan sekitarnya. Mereka diakui atas kemampuannya dalam berdakwah dan memberikan contoh yang baik di kehidupan sehari-sehari.

Sangat disayangkan, jika nantinya frasa Madrasah benar akan dihapuskan dalam RUU SISDIKNAS. Esensi Pendidikan yang fokus terhadap keagamaan menjadi redup dan bahkan hilang apabila frasa Madrasah benar dihapuskan.

Menanggapi hal tersebut, dalam Siaran Pers Kemendibudristek Nomor 167/sipers/A6/III/2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, pada Selasa (29/3).

Halaman :
Tags
SHARE