SHARE

Istimewa

Namun, patut disayangkan tidak dibarengi dengan penerbitan ketentuan turunan yang lebih detail. Bahkan, sampai kini belum terdapat satu pun ketentuan turunan dari UU Grasi tersebut.

Selama ini fokus Pemerintah dan DPR masih pada UU Grasi, belum pada aturan di bawahnya. Hal ini dapat dipahami mengingat begitu banyaknya agenda Pemerintah dan DPR dalam merumuskan peraturan pemerintah yang jauh lebih penting dan mendesak untuk kemaslahatan bangsa.

Keberadaan UU Grasi yang masih bersifat deduktif, telah menyisakan banyak pertanyaan, antara lain, jenis tindak pidana atau perkara apa saja yang dapat diberikan grasi; alasan pemberian grasi; mekanisme dan prosedur pemberian grasi.

Akibat tidak adanya aturan turunan yang rigid, pada implementasi pemberian grasi menimbulkan beberapa pertanyaan dari publik. Misalnya, pada 1 dasawarsa lalu, pemberian grasi kepada Corby (WN Australia) dan Peter Grobmann (WN Jerman) yang cukup kontoversi.

Suatu keniscyaan adalah bila UU GAAR telah ditetapkan. Maka, untuk implementasinya perlu dirumuskan suatu PP. Peraturan pemerintah tersebut nantinya juga mengatur pemberian GAAR bagi warga negara asing (WNA), sedikit bercermin pada kasus Corby dan Grobmann.

Di samping itu, pada era ini WNA yang bermukim di Indonesia populasinya makin banyak dengan intensitas aktivitas yang beragam sehingga terbuka kemungkinan untuk melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pada akhirnya juga dapat mengajukan permohonan GAAR.

Dengan adanya PP tentang GAAR kelak, yang memuat hal-hal yang penting, detail, eksplisit, dan terang maka dapat meminimalisasi sorotan publik kepada Presiden.

Kausanya, Presiden selalu mengalami sorotan ketika dihadapkan dengan permohonan GAAR, bahkan terkadang menimbulkan polemik. Bila kelak PP GAAR telah ditetapkan, polemik yang mungkin terjadi dapat ditekan.

Sebagaimana diketahui bahwa perihal amnesti, abolisi, dan rehabilitasi belum ada UU yang mengatur secara tegas.

Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Adapun definisi rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Oleh karena itu, saat inilah waktu yang paling tepat untuk menggabungkan aturan mengenai amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang tercerai-berai pada beberapa ketentuan dan ditarik ke atas secara bersama dengan grasi menjadi UU GAAR.

Halaman :
Tags
SHARE