SHARE

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya Juni 2021 lalu.

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Khusus untuk Oktober 2021, ada perubahan hari libur Maulid Nabi SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Halaman :
Tags
SHARE