SHARE

Foto: Antara

Melawan perubahan iklim

Hutan mangrove berfungsi untuk menekan laju perubahan iklim karena mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam bentuk biomassa, baik pada bagian atas maupun bagian bawah.

Sedangkan guguran material organik berupa serasah dan batang mangrove yang telah mati pada substrat menyumbang karbon organik untuk tanah.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat penanganan dampak perubahan iklim menjadi lebih efektif jika pengembangan karbon hijau dari hutan dapat diikuti dengan pengelolaan dan pemanfaatan karbon biru dengan baik dari hutan mangrove.

Berdasarkan hasil data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada sebuah jurnal tentang potensi cadangan dan serapan karbon ekosistem mangrove dan padang lamun di Indonesia (2018) memberikan gambaran tentang potensi serapan karbon di Indonesia yang cukup tinggi yang diperoleh dari nilai net primary productivity (NPP).

Hasil analisis LIPI di 10 lokasi penelitian yang ditambah dengan data sekunder menunjukkan bahwa hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap 52,85 ton karbon dioksida per hektare per tahun. Angka itu lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan estimasi global yang hanya sebanyak 26,42 ton karbondioksida per hektare per tahun.

Indonesia telah mencanangkan program rehabilitasi mangrove melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Program itu menargetkan pemulihan hutan mangrove seluas 600 ribu hektare sampai Tahun 2024.

Saat ini, KLHK sedang membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah untuk mengatur tentang perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, sekaligus mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian maupun lembaga.

Kalangan akademisi, khususnya dari Ilmu Kelautan dari Universitas Bengkulu,  sepakat dengan program rehabilitasi mangrove di Indonesia tersebut. Ia berharap program itu tidak sia-sia karena ketidaksesuaian kondisi lingkungan.

Karena itu pemerintah sebaiknya mengutamakan pemulihan pada wilayah yang existing sebagai ekosistem mangrove mengingat kondisi sekarang banyak hutan mangrove yang sudah beralih fungsi.

Pemerintah harus membenahi dan menegakkan peraturan mengenai penyalahgunaan tata ruang konservasi.

Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan harus terus aktif menyuarakan berbagai upaya mitigasi perubahan iklim. Aktivitas memulihkan, menjaga, dan mempertahankan ekosistem mangrove di sepanjang kawasan pesisir adalah salah satu cara membangun benteng alami untuk melawan perubahan iklim.

Halaman :
Tags
SHARE