SHARE

istimewa

Menurut dia, Komisi II meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi pemutakhiran data bansos oleh pemerintah daerah. Zulfikar pun memberikan saran agar bansos bisa lebih cepat diterima masyarakat penerima manfaat.

“Bentuk tunai dan pakai jasa perbankan. Penerima manfaat harus punya rekening dengan saldo awal yang sangat ringan, dan saldo bisa diambil semua tanpa biaya administrasi,” ujarnya pula.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kepentingan politik kepala daerah kerap menghambat perbaikan data penerima bansos. Kepala daerah sering bermain dengan data demi memoles citra kepemimpinannya.

Suharso menjelaskan pembaharuan data calon penerima bansos atau perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dimandatkan peraturan perundang-undangan setiap enam bulan sekali.

Proses pembaharuannya merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Halaman :