SHARE

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (istimewa)

Selain itu, informasi Geospasial juga dioptimalkan perannya dengan Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan bahwa Badan Informasi Geospasial diharapkan dapat membantu akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat UU Cipta Kerja.

“Hal ini tentunya dapat mendorong kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga berharap Badan Informasi Geospasial dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan strategis informasi geospasial yang merupakan mandat KPBUMN informasi geospasial.

“Dukungan dan partisipasi dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong pemanfaatan Informasi Geospasial dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat untuk mewujudkan Satu Peta, Satu Data, Menuju Indonesia Emas,” kata Airlangga.

Halaman :