SHARE

istimewa

Diungkapkannya pula, jika kemudian siswa memutuskan untuk menggunakan jilbab, hal itu harus betul-betul berangkat dari pemahamannya dan ketergerakan hatinya untuk menggunakan jilbab.

Siti Nurjanah juga mengkritisi perlunya upaya nyata dari semua pihak, seperti kepala sekolah, guru, wali kelas, wali murid, serta masyarakat luas dalam menanggulangi aksi dan praktik intoleransi di lingkungan pendidikan.

Upaya tersebut, contohnya seperti yang dilakukan oleh IAIN Metro, yakni menguatkan kapasitas unsur sekolah di Provinsi Lampung melalui penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun untuk para guru yang diwadahi dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Kepala Madrasah (MKKM) se-provinsi Lampung serta diskusi para rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Diskusi itu, lanjut dia, membahas dan mengusung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang larangan terhadap ideologi selain ideologi Pancasila.

Sebelumnya mengenai kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah yang diduga terjadi di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Kepala Subbagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Taga Radja Gah menegaskan tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab, kata dia, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

Halaman :
Tags
SHARE