SHARE

Istimewa

Dalam konteks cyberbullying, teknologi ini akan mengirim sinyal kepada orang tua atau guru sekolah melalui komputer atau perangkat seluler manakala sensor mendeteksi anomali di tingkat desibel yang tidak wajar, yang disebabkan oleh perundungan atau intimidasi.

Anak-anak juga dapat dilengkapi dengan wearable yang mampu mendeteksi sensor, baik itu GPS tracker atau panic button alert berupa jam tangan atau kalung, yang dapat difungsikan saat terdesak.

"Lindungi anak kita di dunia digital, salah satunya dengan tidak membagi foto atau menginformasikan keberadaan anak di media sosial. Kita tidak pernah tahu bahwa mungkin saja ada follower yang tidak dikenal, yang adalah pelaku kejahatan," kata dia.

Walau upaya melindungi masyarakat melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diberlakukan, namun masyarakat disarankan melakukan upaya preventif secara mandiri.

Upaya ini misalnya tidak menerima pertemanan dari orang yang tidak dikenal, membagikan informasi pribadi, hindari meng-install aplikasi dari tempat tidak resmi, menghindari menggunakan fitur check-in, jangan mudah terprovokasi dan bereaksi agresif.

Bila sudah terjadi tindak cyberbullying, sebaiknya simpan pesan atau email sebagai bukti digital, log off dari situs atau tempat terjadi, blokir pesan dan jangan menanggapi mereka.

Jika sudah sangat meresahkan, maka laporkan kejadian tersebut pada orang dewasa, orang tua atau pihak berwajib.

Halaman :