SHARE

istimewa

Hal itu, kata Anggota KPU RI Idham Holik bertujuan agar partai politik mendapatkan layanan pendaftaran dengan baik dan tidak terjadi tumpang tindih atau lebih dari satu parpol mendaftar ke KPU pada waktu yang bersamaan.

KPU kata dia tentunya selalu berkomitmen menyelenggarakan pemilihan umum sesuai prinsip-prinsipnya, salah satunya prinsip adil, termasuk pada proses pendaftaran.

Oleh karena itu, kata dia setidaknya satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik, para pimpinan partai politik bisa menyampaikan kapan rencana mereka akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran.

"Karena kalau terjadi demikian (mendaftar waktu bersamaan) kami khawatir bukan hanya tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, tetapi juga mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa 'kami di belakangkan, kenapa yang itu didahulukan' itu yang tidak kami inginkan," kata dia.

Halaman :
Tags
SHARE