SHARE

Istimewa

Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan pengungsi anak berhak mendapatkan seluruh hak yang terdapat di UNCRC, kecuali hak pilih.

Ia merekomendasikan agar negara penampung memiliki kebijakan untuk mencegah penahanan pengungsi anak, memastikan akses pendidikan hingga tingkat lanjut bagi pengungsi anak agar dapat hidup mandiri, dan melakukan kegiatan kemanusiaan sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani menuturkan pengungsi anak termasuk dalam kategori anak dalam situasi darurat. Oleh karenanya, penting dilakukan upaya perlindungan dasar bagi pengungsi anak oleh negara.

Penanganan pengungsi anak dalam negeri dijalankan dalam tiga fase, yakni fase kedatangan, fase penampungan, dan fase pra keberangkatan. Menurut Elvi, fase tersebut sangat rentan pelanggaran hak dan perlakuan salah pada pengungsi anak.

Upaya dalam perlindungan khusus untuk anak dalam situasi darurat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 6.

Isi pasal tersebut di antaranya adalah pendataan dan pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik dari anak dalam situasi darurat dan pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat.

"Pendataan yang benar akan membuka pintu pemerintah Indonesia dalam menyediakan hak-hak dan kebutuhan pengungsi anak dengan baik, termasuk pendidikan dan kesehatan," ujar Elvi.

Halaman :