SHARE

Istimewa

Kepolisian bulan lalu menangkap Yahya Waloni dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian sejak Mei 2021.

Penetapan tersangka itu merujuk pada laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 April 2021.

Usai ditahan, Yahya Waloni memberi kuasa kepada Abdullah Al Katiri dan puluhan pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Menurut Tim Pengacara, yang ditemui di luar ruang sidang di Jakarta, Senin, Yahya Waloni memberi kuasa pendampingan dan kuasa permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, pada sidang pertama praperadilan, Senin, hakim membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni.

Dalam surat itu, Yahya menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut kuasa kepad tim pengacara, Abdullah Al Katiri, dan puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia pada tanggal 6 September 2021.

"Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir," kata hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.

Yahya lewat suratnya mengatakan, "Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberi tahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya."

Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.

Namun, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya, yang saat ini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Tim pengacara mengaku tidak diberikan akses oleh kepolisian untuk menemui kliennya sejak mereka ditunjuk sebagai kuasa hukum Yahya Waloni.

Oleh karena itu, hakim memutuskan memanggil Yahya secara langsung ke persidangan pada hari Senin pekan depan.

 

Halaman :
Tags
SHARE