SHARE

Sejumlah pasien positif COVID-19 berolahraga di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta

Adapun lolosnya Rahel Vennya dari karantina dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penyelidikan sementara, oknum TNI berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Halaman :