SHARE

Istimewa

Pembatasan Jabatan Presiden

Ketimbang larut dalam polemik perpanjangan masa jabatan presiden, ada baiknya semua pihak sekali lagi kembali memahami sejarah, kenapa masa jabatan presiden dibatasi hingga 5 tahun dan hanya dua periode.

Hal ini memang sudah pernah diulas dalam berbagai kesempatan. Namun, patut diangkat kembali mengingat mengemukanya polemik perpanjangan masa jabatan presiden.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen, masa jabatan presiden ditetapkan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali setelahnya.

Pada masa Orde Baru, ketika presiden kedua RI H.M. Soeharto lengser setelah menjabat selama 32 tahun, muncul Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketetapan MPR itu menambahkan frasa pada Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang sebelumnya berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali", menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Artinya sejak saat itu presiden hanya bisa menjabat 2 periode.

Tap MPR tahun 1998 itu ditetapkan untuk mencegah lahirnya kepemimpinan yang tidak demokratis dengan masa jabatan presiden yang tidak terbatas, layaknya terjadi pada era Orde Baru.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada sejarah pembatasan masa jabatan presiden dan juga memahami sikap Presiden Jokowi, sebaiknya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dihentikan.

Biarkan saja estafet tongkat kepemimpinan nasional berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlandaskan amanat reformasi.
 

Halaman :
Tags
SHARE