SHARE

Istimewa

Tiga Motif

Adapun Presiden Joko Widodo sudah jelas dan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, di hadapan para wartawan akhir tahun 2019, Presiden Joko Widodo secara tegas menyebut ada tiga motif yang melandasi seseorang atau kelompok terus memunculkan wacana itu.

Motif pertama, orang itu ingin menampar wajah Presiden; Kedua, orang itu ingin mencari muka; Ketiga, orang itu ingin menjerumuskan Presiden.

Partai dan sukarelawan pendukung Jokowi hendaknya memahami dengan baik pernyataan Presiden tersebut, dan tidak lagi menggaungkan isu-isu mengenai amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, apa pun bentuknya.

Bahkan, belum lama ini Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan kembali bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak wacana jabatan presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 tahun hingga 2027.

Penegasan itu disampaikan Fadjroel menyikapi pertanyaan awak media terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang kembali mengemuka.

Menurut Fadjroel, dalam sikap politiknya Presiden Joko Widodo sudah jelas dan terang benderang mengatakan tidak untuk segala wacana menyangkut pepanjangan masa jabatan presiden.

Untuk menggambarkan betapa tegas dan lurusnya sikap Presiden, Fadjroel secara spesifik bahkan hingga menyebut kata "tidak" masing-masing sebanyak tiga kali, baik untuk wacana masa jabatan presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027.

"Tidak, tidak, tidak" terhadap wacana tiga periode, dan "tidak, tidak, tidak" terhadap perpanjangan masa jabatan presiden 3 tahun. Begitulah upaya Fadjroel menggambarkan ketegasan Presiden.

Namun, Fadjroel menyebut pemerintah atau dalam hal ini pihak Istana tidak bisa dan tidak mungkin menghalangi atau menghentikan perdebatan mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Fadjroel menyampaikan perdebatan mengenai wacana tersebut tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara untuk bebas berbicara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis.

Fadjroel hanya berpesan bahwa sikap Presiden sudah jelas dan tidak mungkin mengkhianati reformasi. Apabila wacana itu masih mengemuka, menurut dia, biarkan saja wacana itu menjadi perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan bahwa demokrasi memang berjalan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin menilai partai politik dan sukarelawan pendukung Pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana, yang menjadi kehendak kuat dan sejati dari Presiden.

Menurut Said, penegasan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh Presiden menunjukkan bahwa Jokowi bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu.

Said menyerukan kepada partai pendukung pemerintah untuk mendukung komitmen Presiden tersebut. Sikap politik yang mengayun, menurut dia, hanya memuncullkan ambiguitas dan membuat rakyat bingung.

Sebagaimana telah disampaikan Presiden, wacana itu memang dapat menjerumuskan. Wacana tersebut di media sosial turut menyulut sebagian netizen atau warganet berkomentar negatif terhadap Presiden, seolah Jokowi berkeinginan hal tersebut menjadi kenyataan.

Said juga berpandangan, apabila masa jabatan Presiden diperpanjang, konsekuensinya masa jabatan anggota DPR RI juga akan diperpanjang. Hal ini sangat merugikan partai di luar parlemen termasuk PKP, yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.
 

Halaman :
Tags
SHARE