SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Mahasiswa yang berkuliah di jurusan keperawatan, farmasi, dan jurusan kesehatan lainnya, diwajibkan pemerintah untuk lulus Uji Kompetensi (UKOM). Sistem ujian ini disebut sebagai exit exam. Jika tidak lulus UKOM, maka mahasiswa belum bisa dinyatakan lulus dari kampus. Mirip dengan Ujian Nasional di tingkat sekolah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur (CMO) SEVIMA Ridho Irawan saat menggelar webinar bersama Budi Susatia selaku Ketua Asosiasi Poltekkes se-Indonesia.

Ridho juga menyebutkan bahwa jumlah mahasiswa yang gagal diwisuda akibat UKOM tidaklah sedikit. Merujuk dari data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, terdapat sekitar 20.000 mahasiswa jurusan kesehatan yang gagal wisuda setiap periode UKOM digelar.

“Angka tersebut didapat dari data Ditjen Dikti bahwa setiap periode UKOM di tahun 2019, terdapat 40 sampai 60 ribu mahasiswa yang ikut sebagai peserta, dan setiap periode UKOM memiliki tingkat kelulusan antara 60 sampai 64 persen. Artinya, ada 20.000 mahasiswa kesehatan yang gagal lulus hanya karena UKOM. Padahal mereka sudah kuliah bertahun-tahun dengan tenaga dan uang yang tidak sedikit. Pengabdian mereka setelah lulus juga sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19," ujarnya pada webinar yang digelar pada Selasa (16/11) yang diikuti oleh 900 pimpinan kampus kesehatan se-Indonesia.

Halaman :
Tags
SHARE