SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa hal yang dilakukan KPU ini sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

“Ini bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 



Tags
SHARE