SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan areal kebun kelapa sawit seluas 48 hektare milik PT Alno, perusahaan kelapa sawit yang diduga ada di kawasan hutan sesuai aturan diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.

"Ada Undang-Undang Cipta Kerja untuk penanganannya. Kebijakan aturan Omnibus Law perusahaan ini mulai tahun 2020 sampai 2023 diberikan waktu untuk mendapatkan izin pelepasan atau pinjam pakai," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Aprin Sialoho dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyebutkan, seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I.

Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut, ada sebagian yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi ada sebagian yang belum ditanam sawit.

Dia menambahkan, PT Alno melakukan aktivitas dalam kawasan hutan, karena puluhan hektare kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

"Tapi HGU milik perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan, makanya apakah tindakan selanjutnya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap HGU, tidak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya lagi.

Ia menyatakan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengetahui keberadaan puluhan hektare kebun kelapa sawit dalam HPT Air Ipuh II di daerah ini.

"Kami yang memberikan data areal lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut seluas 48 hektare ada dalam kawasan hutan di daerah ini," ujar dia pula.

Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Selain itu, ia mengatakan pula, saat ini belum ada kegiatan pemusnahan tanaman kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara di daerah ini.

Tags
SHARE