SHARE

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy

CARAPANDANG.COM -  Polda Aceh membantah bahwa pihaknya menolak laporan korban percobaaan pemerkosaan karena si korban belum divaksin Covid-19. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan saat ini pihaknya sudah menangani perkara tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan personel Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh ke lapangan untuk menyelidiki kasus percobaan pemerkosaan tersebut. Polisi disebut telah mendatangi lokasi kejadian termasuk meminta keterangan korban.

"Penyidik sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor di rumahnya sehingga sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," jelasnya dilansir detik.com, Kamis (21/10).

Dia meluruskan,  bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan korban. Dia menjelaskan pada saat datang ke Polresta Banda Aceh, pelapor diminta menscan QR Code PeduliLindungi tapi korban mengaku tidak dapat melakukan vaksin Covid-19  karena penyakit bawaan.

Petugas disebut menawarkan untuk diperiksa oleh dokter namun korban menolak. Winardy menyebut, pelapor kemudian meninggalkan Polresta. "Jadi tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkapkan adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan oleh polisi. Alasan penolakan disebut karena korban belum divaksin Covid-19.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut sedang sendiri di rumah kos.

 

Tags
SHARE