SHARE

Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan: Mahmud Yunus

CARAPANDANG [BENGKULU] - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan setuju Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesimpulan itu disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di ruang rapat Paripurna, Senin (07/03/2022).

Kemudian dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama oleh seluruh pimpinan dewan provinsi dan disaksikan Gubernur Rohidin, unsur Forkopimda serta Ketua-Ketua Fraksi.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menanggapi kritik dan saran anggota dewan terhadap aset daerah seperti View Tower dan juga Mess Pemda.

“Pada tahun 2018 hingga tahun 2021 kita sudah empat kali melakukan lelang untuk mengelola Mess Pemda, baik melalui Perjanjian Kerjasama maupun ‘Building On Transfer’ atau Bangun Serah. Namun hingga hari ini belum ada satupun perusahan yang menyatakan sanggup untuk mengelola Mess Pemda tersebut,” sebut Gubernur Rohidin.

Terkait dengan itu, kata Gubernur, perlu ada skenario baru untuk mengelola Mess Pemda itu. Karena menurutnya, nilai investasi yang sangat besar mencapai Rp 54 miliar yang membuat mereka (perusahan pihak ketiga) merasa keberatan untuk mengelola Mess Pemda tersebut.

“Jalan satu-satunya yaitu anggaran APBD kita yang harus menyelesaikannya, namun dibutuhkan anggaran yang besar untuk menyelesaikannya,”ujarnya.

Ia mengaku, pemprov telah mengambil langkah serius dan sistematis agar persoalan ini dapat segera teratasi.

“Terkait dengan itu semua, bukan berarti jajaran Pemrov tidak mengambil sikap secara serius, sistematis dan berdasarkan aturan regulasi yang ada, namun harapan kita dapat disimpulkan dalam konteks ekonomis, kelayakan serta dengan regulasi yang ada,” demikian Gubernur Rohidin.[adv]