SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Musisi Inggris Ed Sheeran telah memenangkan gugatan hak cipta atas lagu hitnya "Shape of You".

Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan pada hari Rabu (6/4) waktu setempat bahwa Sheeran tidak menjiplak lagu "Oh Why" karya Sami Chokri yang dibuat tahun 2015.

Dalam putusannya, Hakim Antony Zacaroli mengatakan bahwa Sheeran "tidak sengaja atau tidak sadar menyalin" karya Chokri.

"Ada kesamaan antara frasa satu bar dalam 'Shape of You' dan 'Oh Why'. Kesamaan seperti itu hanyalah titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta," ujar Zacaroli dilansir Variety pada Kamis.

Setelah mempelajari kedua lagu tersebut, Zacaroli menyimpulkan bahwa ada perbedaan antara bagian-bagian yang relevan dari lagu-lagu tersebut, yang memberikan bukti kuat bahwa frasa "Oh I" dalam "Shape of You" berasal dari sumber lain di luar "Oh Why".

Zacaroli juga menyebutkan bahwa Sheraan belum pernah mendengarkan lagu "Oh Why" sehingga tuduhan dari Chokri hanya berdasarkan spekulasi semata.

Usai putusan hakim, Sheeran mengeluarkan pernyataan melalui sebuah video yang diunggah lewat sosial media.

"Meskipun kami jelas senang dengan hasilnya, saya merasa klaim seperti ini terlalu sering terjadi sekarang dan menjadi budaya, untuk mengklaim gagasan dan berpikir bahwa proses penyelesaiannya akan lebih murah daripada membawa ke pengadilan walau tidak memiliki dasar klaim," kata Sheeran.
 

Halaman :