SHARE

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pelapor tidak memiliki dasar kuat karena hanya didasarkan pada pemberitaan media online yang mewartakan bahwa Saldi berpotensi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, tanpa menyertakan bukti lain.

CARAPANDANG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP), sehingga tak melanggar kode etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan 04/MKMK/L/03/2024 pada hari ini.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan,” katanya di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pelapor tidak memiliki dasar kuat karena hanya didasarkan pada pemberitaan media online yang mewartakan bahwa Saldi berpotensi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, tanpa menyertakan bukti lain.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, MKMK menjelaskan bahwa Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP ihwal pencalonan sebagai cawapres. Itu sebabnya, Majelis menilai tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana didalilkan pelapor



Tags
SHARE