SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau dunia usaha untuk meningkatkan kesadaran untuk merekrut penyandang disabilitas sesuai dengan amanah Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam acara Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Disabilitas di Jakarta, Senin, Menaker Ida menyoroti bahwa proporsi penyandang disabilitas yang berwirausaha 1,5 kali lebih banyak dibandingkan individu non-disabilitas.

Meski positif, hal itu juga memperlihatkan bahwa banyak penyandang disabilitas yang harus membuka usaha sendiri karena minim alternatif pekerjaan untuk mereka dan kesempatan untuk masuk pasar kerja.

"Serta masih minim alternatif pekerjaan yang bisa dikerjakan apalagi minimnya awareness perusahaan untuk merekrut tenaga kerja disabilitas," kata Ida.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen pekerja dengan disabilitas dari total pegawai. Sementara perusahaan swasta wajib memperkerjakan tenaga kerja disabilitas sebesar 1 persen dari total pekerja.
 

Halaman :