SHARE

Amilan Hatta

UU Desa memberikan kewenangan sekaligus menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Regulasi ini memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum sekaligus mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama.

Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Tujuan Program Pemajuan Kebudayaan Desa adalah mendukung proses dan mewujudkan inisiatif pemajuan kebudayaan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Inisiatif pemajuan kebudayaan tersebut diharapkan dapat tertuang melalui Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa yang kemudian menjadi landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Kriteria desa yang masuk dalam program pemajuan kebudayaan meliputi desa yang berada di sekitar kawasan cagar budaya nasional atau memiliki warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan, desa di sekitar titik jalur rempah, Balai Besar Taman Nasional, tipe desa tertinggal hingga berkembang (Kemendes PDTT), desa yang termasuk dalam kawasan prioritas nasional, dan desa yang kabupaten atau kotanya telah menyusun Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki target 359 desa yang mengikuti platform Pemajuan Kebudayaan Desa yang akan dilaksanakan melalui dua kegiatan, yaitu Pengembangan Masyarakat serta Jendela Budaya Desaku.

Desa Poto Kabupaten Sumbawa Sebagai Salah Satu Desa Pemajuan Kebudayaan

Desa Poto yang secara administrasi masuk dalam wilayah Kecamatan Moyo Hilir Kab. Sumbawa, sebelumnya secara historis merupakan sub wilayah yang bernama Bekat. Letaknya melingkupi dusun Malili di wilayah Desa Berare, Dusun Lengas, dan Dusun Poto di wilayah Desa Poto.

Nama Bekat sekarang ini melekat sebagai nama administrasi bagi dusun Lengas di Desa Poto. Masyarakat ketiga dusun tersebut memiliki nenek moyang dan asal-usul yang sama. Zaman dulu sebelum mereka membangun tiga dusun tersebut (Poto Lengas dan Malili), desa asalnya bernama Bekat terletak di tengah persawahan Orong-Rea.

Halaman :
Tags
SHARE