SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Sesuai Arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan perlindungan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk bagi penyandang disabilitas dan anak yang ditinggalkan orangtua karena Covid-19.

Menindaklanjuti arahan tersebut, direktorat-direktorat di lingkungan Kementerian Sosial terus melanjutkan program perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan sosial dan pengentasan kemiskinan, kaum marginal dan kelompok rentan. 
 
“Kemensos melanjutkan bantuan sosial seperti rehabilitasi sosial, program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako khusus selama PPKM, ” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi dalam acara Ngobrol Tempo bertema, “Pemulihan Inklusif Dampak Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh,” yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (15/10).
 
Untuk PKH dan program dukungan lainnya seperti BPNT telah berjalan dengan baik. Juga, program baru pengentasan kemiskinan kelompok rentan melalui Sentra Kreasi ATENSI  (SKA) dengan mengkoneksikan pemberdayaan dengan berbagai usaha yang dilakukan para penerima manfaat.
 
“Contoh pemberdayaan bagi penyandang disabilitas dengan memberikan motor roda tiga dan kursi roda dengan dukungan balai-balai yang menyelenggarakan asistensi rehabilitasi sosial, dimana masyarakat yang kena PHK dan PPKS bisa menggelar lapak dagangan mereka di sentra-sentra itu, ” kata Kanya.
 
Selain pemberdayaan sosial, perlindungan sosial bagi anak yatim yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19, Kemensos melalui bantuan Asistensi Rehabilitasi (ATENSI) Rehabilitasi Sosial anak memberikan bantuan dukungan fasilitas dan psikososial.
 
“Bantuan dukungan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu berupa fasilitas pengasuhan, dukungan psikososial serta bantuan Rp 300 ribu per bulan bagi yang belum bersekolah dan Rp 200 ribu bagi yang sudah sekolah, ” ungkap Kanya. 
 
Halaman :