SHARE

Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (KBM) tingkat sekolah dasar (SD)

CARAPANDANG - Dinas Pendidikan Kota Bengkulu segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (KBM) tingkat sekolah dasar (SD) dalam waktu dekat usai vaksinasi anak usia 6 tahun  hingga 11 tahun dilaksanakan.

Sebab, kata Kepala Dikbud kota, Sehmi di Bengkulu, Minggu bahwa pihaknya telah membuat 14 persyaratan instrumen verifikasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka 100 persen untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu

"Pembelajaran tatap muka di Kota Bengkulu pada prinsipnya jika sudah memenuhi indikator maka kita persilahkan sekolah memulai Pembelajaran tatap muka," kata Sehmi.

Sebab saat ini hanya pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun yang menjadi halangan untuk melaksanakan pembelajaran tingkat SD 100 persen.

Meskipun saat ini Pembelajaran Tatap Muka di tingkat SD telah dilaksanakan walaupun hanya 50 hingga 75 persen dari total siswa.

Lanjut Sehmi, seluruh sekolah di Kota Bengkulu telah memenuhi 14 persyaratan instrumen verifikasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga tidak ada alasan sekolah tidak melaksanakan PTM.

14 poin tersebut yaitu surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat, alat pengukur suhu tubuh minimal 4 buah guna melakukan pengecekan kesehatan seluruh warga sekolah yang memasuki lingkungan sekolah.

Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer dipintu gerbang, di depan kelas serta tempat strategis lainnya.

"Serta sekolah wajib menyediakan masker cadangan bagi yang memerlukan penggantian," ujar Sehmi.

Kemudian sekolah memiliki toilet yang bersih, mengoptimalkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta kelengkapannya, dan penyiapan koordinasi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terdekat.

Ruangan untuk isolasi bagi warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan untuk mengantisipasi tindakan penanganan sementara.

Pihak sekolah juga mengatur jarak tempat duduk di ruang kelas dengan minimal berselang satu kursi.

Serta mewajibkan dewan guru maupun siswa, membawa peralatan ibadah masing-masing, mengatur penggunaan fasilitas peribadatan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kata dia, pihak sekolah wajib melakukan pembersihan dengan disinfektan secara rutin sebelum dan sesudah KBM berlangsung pada fasilitas pendidikan yang digunakan secara bersama.

Sekolah juga melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pencegahan, penularan COVID-19, dengan memasang poster/banner/spanduk, ditempat strategis di lingkungan sekolah.    Sirkulasi udara di ruang kelas harus lancar, dan memenuhi standar kesehatan (tidak menggunakan AC) serta PTK sudah divaksin minimal 80 persen.

"Jika sekolah sudah memenuhi poin tersebut, akan ada tim kami langsung survei ke lokasi sekolah. Apakah benar mereka mengisi data itu dengan fakta di lapangan," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengecekan di setiap sekolah untuk mengetahui apakah 14 instrumen tersebut masih dipertahankan atau tidak.


Tags
SHARE