SHARE

WIPO

CARAPANDANG.COM - Sejarah dan peristiwa penting tanggal 26 April berkaitan dengan pelindungan karya atau hasil penelitian seseorang yang berada di seluruh dunia. Dilansir dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa dituliskan bahwa tanggal 26 April diperingati sebagai World Intellectual Property Day atau hari kekayaan intelektual sedunia.

Pengakuan tentang hak kekayaan intelektual pertama kali di Konvensi Paris untuk perlindungan property industryi tahun 1883 dan konvensi Berne untuk perlindungan karya sastra dan artistik tahun 1886 yang kemudian dikelola oleh World Intellectual Property Organization

World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah organisasi dunia yang berperan dalam melindungi dan memperjuangkan hak kekayaan. WIPO sendiri menurut situs www.hki.co.id. Didirikan dari hasil Convention establishing WIPO di Stockholm, Swedia pada tahun 1967 dan resmi mulai berlaku pada 26 April 1970.

Selanjutnya WIPO berperan sebagai badan khusus PBB yang menangani hak kekayaan intelektual hingga 2014 WIPO telah mengelola 26 Perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual. Hingga saat ini WIPO telah memiliki anggota sebanyak 188 negara dunia termasuk Indonesia.

Menurut situs World Intellectual Property Organization. Hak kekayaan intelektual sama seperti hak milik lainnya. Mereka mengizinkan pembuat atau pemilik, paten, merek dagang, atau karya yang memiliki hak cipta untuk mengambil manfaat dari karya atau investasinya.

Hak-hak mengenai kekayaan intelektual diatas telah diatur dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menjelaskan tentang pemberian hak untuk mendapatkan manfaat dan perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan oleh pengarang karya ilmiah, sastra maupun seni.

Tags
SHARE