SHARE

Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi.

CARAPANDANG - Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi melalui disertasi berjudul "Strategi Penghimpunan Zakat Profesi Pada Organisasi Pengelolaan Zakat Lazismu Berbasis Digital Fundraising".

“Kemajuan teknologi memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, bukan hanya dalam hal kegiatan sehari-hari, kegiatan ibadah, seperti menunaikan pembayaran zakat pun semakin mudah dilakukan,” kata Faozan Amar dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Berbagai platform media teknologi yang berbasis gawai misalnya, tutur Faozan, secara nyata semakin menunjukkan transformasi dalam melakukan transaksi zakat yang merupakan rukun iman dalam agama Islam.

“Setiap lembaga pengumpul dan penyalur zakat dengan saksama harus mampu melihat potensi mekanisme pengumpulan zakat melalui teknologi ini yang semakin tumbuh,” ucapnya.

Potensi ini yang kemudian menjadi bahan kajian disertasi dan membawanya lulus program doktoral di bidang ekonomi dengan Predikat "Sangat Memuaskan". Disertasi ini mencoba menggali secara mendalam dan komprehensif tentang konsepsi dan metodologi penghimpunan zakat melalui "digital fundraising".

Dalam paparan disertasinya, Faozan menyampaikan bahwa selain variabel tingkat religiusitas dan kapabilitas organisasi pengelola zakat, kemudahan yang didapati dengan digital fundraising menjadi faktor utama yang memengaruhi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan pembayaran zakat profesi ini.

Ia memaparkan tren pembayaran zakat melalui "digital fundraising" ini sangat berkembang pesat. Secara terperinci, ia menjelaskan fenomena ketika pandemi menyerang dan membatasi berbagai aktivitas konvensional yang dilakukan masyarakat, ternyata peningkatan jumlah pembayaran zakat yang dilakukan secara digital semakin melonjak.

“Hasil survei menyatakan bahwa di tengah gencarnya pandemi, masyarakat Indonesia malah masuk ke dalam masyarakat paling dermawan di dunia,” ucap Faozan.

Selain itu, ia menyampaikan sinergi berbagai sektor demi peningkatan kualitas dan kapabilitas organisasi atau lembaga pengelola zakat ini.

Misalnya, terang Faozan, langkah pemerintah melalui Kementerian Agama yang beberapa waktu lalu mempublikasikan daftar organisasi pengelola zakat resmi perlu diimbangi dengan pembinaan dan pengawasan terhadap proses yang dilakukan pengelola zakat, bukan hanya benar secara agama, melainkan secara hukum konstitusi lewat audit dari akuntan publik yang nantinya berpengaruh terhadap reputasi lembaga.