Beranda Hukum dan Kriminal Trenggono: Kades Kohod Punya Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

Trenggono: Kades Kohod Punya Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

0
Istimewa

Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait