Beranda Berita Soal Prajurit TNI Kawal Kejaksaan, Anggota DPR: Cukup Kawal di Wilayah Rawan

Soal Prajurit TNI Kawal Kejaksaan, Anggota DPR: Cukup Kawal di Wilayah Rawan

“Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu,” kata Syamsu Rizal.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengatakan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) cukup di daerah-daerah rawan saja.

Maka itu dia meminta kepada Panglima TNI untuk meninjau ulang surat telegram tersebut untuk membuat klasifikasi Kejati dan Kejari prioritas.

“Nggak perlu semua Kejari. Pamdal dan Kepolisian cukuplah di daerah tertentu,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Syamsu Rizal menyampaikan tersebut menanggapi surat perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang pengamanan Kejati dan Kejari oleh prajurit TNI di seluruh Indonesia.

Legislator dari Fraksi PKB ini menyarankan pengamanan tersebut mungkin di daerah 3T  dan daerah rawan. 

“Mungkin Kejari yang berada di 3T atau yang rawan baru perlu pengamanan TNI," sambungnya.

Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait