Beranda Internasional Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi

Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi

Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.

0
Sean Diddy Comb

Combs hanya dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi (Mann Act). Dia dibebaskan dari tuduhan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait