Beranda Hukum dan Kriminal Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

0
Ibadah Haji

Selain itu, RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU)  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8). dilansir infopublik.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait