Beranda Internasional Raksasa Teknologi Global Ramai-ramai Kritik Keras UU Australia Larang Anak Bermain Medsos

Raksasa Teknologi Global Ramai-ramai Kritik Keras UU Australia Larang Anak Bermain Medsos

0
Mengutip Bloomberg pada Selasa (26/11/2024), berdasarkan undang-undang yang diusulkan, warga Australia yang berusia di bawah 16 tahun akan dilarang membuat akun di semua situs media sosial utama.

Dalam pengajuan kepada penyelidikan Senat, perusahaan teknologi memperingatkan tentang konsekuensi negatif yang tidak diinginkan dari undang-undang yang disusun dengan cepat tersebut.

Direktur Kebijakan Publik TikTok ANZ Ella Woods-Joyce menggambarkan undang-undang tersebut sebagai terburu-buru dan tidak dapat dilaksanakan dalam pengajuannya. Dia menunjuk pada perlindungan privasi yang buruk.

Sementara itu, Meta mengatakan larangan media sosial mengabaikan realitas praktis dari teknologi jaminan usia. Baik Meta maupun Google mengatakan penting bagi Australia untuk menunggu hingga uji coba nasional teknologi verifikasi usia selesai sebelum meloloskan RUU tersebut.

"Jika tidak ada hasil seperti itu, baik industri maupun warga Australia tidak akan memahami sifat atau skala jaminan usia yang diwajibkan oleh RUU tersebut maupun dampak dari tindakan tersebut terhadap warga Australia," kata Meta dalam keterangan resminya.

Pada saat yang sama, X Corp milik Elon Musk mengatakan RUU tersebut mengkhawatirkan, menambahkan bahwa mereka memiliki kekhawatiran serius mengenai keabsahan RUU tersebut, yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap undangundang tersebut.

"Tidak ada bukti bahwa pelarangan media sosial oleh kaum muda akan berhasil, dan menjadikannya undang-undang dalam bentuk yang diusulkan sangatlah bermasalah," kata X dalam sebuah pernyataan kepada komite, seraya menambahkan bahwa RUU tersebut "tidak jelas."

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait