Beranda Berita Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelaku Penjarahan, Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat

Presiden Prabowo: Tindak Tegas Pelaku Penjarahan, Negara Wajib Hadir Lindungi Rakyat

Kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme merupakan pelanggaran hukum.

0
Istimewa

Maka itu, negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari tindakan yang merugikan dan mengancam stabilitas nasional.

Menurutnya, aparat yang bertugas bukan hanya dituntut menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi masyarakat dan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat.

“Para aparat harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum, serta menegakkan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.

Meski demikian, Presiden menyebut kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dijamin negara selama dilakukan secara damai. “Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan yang baik secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait