POHUWATO, CARAPANDANG - Plh. Sekda Pohuwato, Mahyudin Ahmad, secara resmi membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting II tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2024 di aula Dinas PU Pohuwato, Kamis, (19/12/2024).
Mahyudin menyampaikan, di tingkat daerah, pelaksanaan percepatan penurunan stunting menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati dan dalam rangka mendekatkan pelayanan koordinasi, dan konvergensi percepatan penurunan stunting kabupaten, dibentuk TPPS kecamatan yang dikoordinasikan oleh camat secara lebih spesifik.
TPPS kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dan desa dan alokasi dana desa untuk percepatan penurunan stunting. Sementara di tingkat desa, percepoatan penurunan menjadi tanggung jawab kepala desa dengan pelaksanaan teknis dilakukan oleh TPPS desa yang dikoordinasikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK, penyelenggaraan TPPS desa difokuskan pada operasional data, penggerakkan pendampingan keluarga.
Menurut Plt Sekda, adapun tujuan yang ingin dicapai dalam percepatan penurunan stunting adalah mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional. “Target dan sasaran penurunan stunting dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar Starnas dan 5 Rencana Aksi Nasional”,ungkapnya.