Beranda Daerah Pemprov DKI Izinkan Sekolah Lakukan PJJ

Pemprov DKI Izinkan Sekolah Lakukan PJJ

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini.

0
Ilustrasi : Guru sedang mengajar siswa di kelas

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberikan izin kepada sekolah-sekolah yang berada di sekitar lokasi demonstrasi untuk menerapkan pembelajaran dari rumah (PJJ). Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini. Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu, dilihat Minggu (31/8)

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah. Dinas Pendidikan DKI menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," lanjutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait