Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
PP Tunas juga mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.
Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Anak dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun juga memerlukan izin dari orang tua atau wali untuk mengakses ke platform berisiko rendah.
Anak usia 16 sampai 18 tahun dibolehkan mengakses platform yang dinilai berisiko tinggi dengan persetujuan dari orang tua atau wali.
Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang bisa punya akses penuh ke platform digital.
Menurut ketentuan, penyedia platform digital bertanggung jawab untuk melakukan edukasi kepada anak-anak dan orang tua guna meningkatkan literasi digital mereka.