Beranda Hukum dan Kriminal KPK : Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Rasakan Uang Korupsi

KPK : Hampir Semua Pegawai Direktorat PPTKA Rasakan Uang Korupsi

THR itu diduga bersumber dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap para calon tenaga kerja asing dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

0
Ilustrasi

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengatakan uang itu juga mengalir pada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.

"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," kata Budi pada Juni 2025.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait