CARAPANDANG - Kemendikbudristek, pada 3 Maret 2025, meluncurkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini mencakup empat jalur: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi dengan persentase yang berbeda.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik upaya pemerintah memperbarui sistem PPDB. Ia menyebutkan bahwa sistem lama menimbulkan masalah seperti ketidakmerataan sosial, kelemahan sistem, dan ketimpangan akses pendidikan.
"SPMB diharapkan bisa mengatasi kendala sistem lama, mencerminkan prinsip keadilan, dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah," ujarnya. Ia berharap sistem ini dapat mengutamakan siswa dari keluarga miskin dan daerah terpencil.
Hetifah juga mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak ada penyalahgunaan. Ia menegaskan pentingnya memastikan Jalur Afirmasi mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas.
Pemerintah perlu melibatkan sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung siswa. Kolaborasi dengan asosiasi sekolah swasta dapat meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, pemerintah harus memberikan insentif bagi sekolah swasta yang menerima siswa dengan biaya terjangkau. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan bantuan atau subsidi kepada sekolah yang menampung siswa tidak mampu.