Berkaca dari hasil selama hampir satu dekade itu, dia mengatakan Kemenhut menyadari betul perlunya proses percepatan sehingga kemudian dibentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam isu tersebut.
"Jadi, kami di Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat tanggal 9 Mei kemarin ketika kick off bersama Pak Menteri, Pak Wamen, Pak Sekjen, para dirjen dan teman-teman NGO kita sudah menyebut angka 2025-2029, jadi 5 tahun ke depan, itu pada angka target penanganan penetapan hutan ada seluas 1,4 juta hektare," kata Julmansyah.
Untuk itu, dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini, dia menyebut peringatan yang dilakukan setiap 9 Agustus itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya.