CARAPANDANG – Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan dalam hal implementasi RUU Perampasan Aset ketika akhirnya nanti disahkan.
Masyarakat berharap dengan disahkannya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.
“Harapan dan tujuan masyarakat adalah layak dan wajar. Akan tetapi, di balik harapan dan tujuan tersebut terselip potensi penyimpangan yang justru merugikan negara lebih besar lagi,”kata dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 September 2025.
Dia mengatakan, merujuk pada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, dia teringat akan sebuah pemeo, yakni "law as a tool of the powerful against the powerless, yang berarti hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas yang lemah.
Jika demikian maka RUU Perampasan Aset ini akan bisa mengakibatkan pelaku korupsi dimiskinkan tapi juga bisa sebaliknya tidak demikian, bahkan ia tetap lolos dari penghukuman.