Beranda Ekonomi Ini Respon Istana Soal Pengecer Gas 3 Kg

Ini Respon Istana Soal Pengecer Gas 3 Kg

0
Pemerintah menginginkan para pengecer gas LPG 3 Kg mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG. Hal ini disampaikan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) menanggapi mulai langkanya LPG 3 Kg.

CARAPANDANG - Pemerintah menginginkan para pengecer gas LPG 3 Kg mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG. Hal ini disampaikan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) menanggapi mulai langkanya LPG 3 Kg. 

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer mendaftar menjadi agen resmi," ujar Kepala PCO Hasan Nasbi, dalam pesan singkat, Senin (3/2/2025). Hasan menyebut, para pengecer yang ada ini dapat diformalkan posisinya sebagai agen resmi, dengan mendaftarkan diri. 

Jika mereka nanti sudah menjadi agen resmi, maka pendistribusian gas LPG 3 Kg akan menjadi lebih tepat sasaran. Selain itu, juga dapat diketahui siapa saja yang membeli gas melon itu. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan para pengecer beralih menjadi agen resmi penjual LPG 3 Kg. Tujuannya yaitu untuk mendapat stok gas untuk bisa dijualke masyarakat kelas bawah.  

Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penjual gas LPG 3 Kg harus mendaftarkan diri. Khususnya untukn menjadi pangkalan LPG 3 Kg Pertamina. 

Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait