CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.
Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.
Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.
Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas.
Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025: