CARAPANDANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya dan tidak berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali. Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.
SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji. “SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, ujarnya. Kakorlantas juga menambahkan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) September 2023 lalu.