CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menyebut pihaknya akan menerima berbagai masukan terkait rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Masukan tersebut menindaklanjuti putusan MK soal penghapusan presidential threshold 20 persen kursi DPR sebagai syarat Capres.
"Setelah reses kita lihat tindaklanjutnya tidak langsung rapat-rapat, bisa meminta masukan masyarakat, FGD, kita lihat juga nanti respons Pemerintah. DPR melaksanakan putusan dari MK final and binding (mengikat), semua warga negara Indonesia yang taat hukum itu harus menaati," kata Adies di Gedung DPR Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Adies mengatakan, setiap putusan MK yang menetapkan perubahan dalam Undang-Undang harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-Undang yaitu DPR. Menurutnya, hal tersebut dinamakan rekayasa konstitusi untuk menyelaraskan putusan MK yang sifatnya putusan peradilan akhir dan mengikat.
"Poin empat itu ada kalau tidak salah disampaikan juga pertimbangan hakim jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak. Kemudian terakhir Pemerintah dan pembuat UU, meminta pada pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk membuat rekayasa konstitusi," katanya.
Adies menjelaskan, selain pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu, pihaknya juga akan mengusulkan pembahasan RUU Pilkada Serentak. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk efisiensi perancangan Undang-Undang melalui RUU Omnibus Law Pemilu.