CARAPANDANG – Tindakan Israel mencegat serta menghalangi armada kapal bantuan kemanusiaan Sumud Global Flotilla menuju ke Gaza merupakan Tindakan yang melanggar hukum internasional dan prinsip kemanusiaan.
Atas dasar itu Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam keras tindakan tersebut.
“BKSAP DPR RI mengecam keras tindakan Israel yang menghadang kapal-kapal kemanusiaan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurutnya tindakan Israel sangat jauh dari nilai-nilai kemanusian. Sebab sudah jelas armada tersebut membawa bantuan medis, pangan, serta relawan internasional untuk mendukung rakyat Palestina yang tengah mengalami krisis kemanusiaan akibat Israel.
Seperti dikutip dari Agence France-Presse (AFP), setidaknya terdapat 45 kapal dengan 500 peserta yang bergabung dalam armada Sumud Global Flotilla. Sekitar 500 relawan tersebut terdiri dari anggota parlemen, pengacara, aktivis, hingga tokoh penting dunia, termasuk Mandla Mandela, cucu Nelson Mandela, serta sejumlah legislator Eropa.
Namun pada Kamis 2 Oktober 2025 dini hari waktu setempat, sekitar120 kilometer dari pantai Gaza, 20 kapal militer Israel menghadang rombongan tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya 13 kapal telah dicegat dan dipaksa berhenti oleh otoritas Israel.