CARAPANDANG - PT Timah (Persero) Tbk. berencana menyiapkan aturan khusus bagi para mitra tambang guna mencegah terjadinya penggelapan hasil produksi ataupun praktik penambangan ilegal.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara mengatakan perusahaan akan segera memberikan persyaratan-persyaratan khusus dalam perjanjian kerja sama dengan para mitra, salah satunya terkait dengan kewajiban produksi.
"Selama ini kan tidak ada itu kewajiban bagi pihak mitra, misalnya dalam konteks volume per hari, per bulan itu berapa yang diserahkan. Itu dari secara short term-nya, kita mau menata dari sisi hak-hak, kewajiban dalam persyaratan perjanjian kita dengan pihak mitra," ujar Suhendra dalam keterangannya yang dikutip di Pangkalpinang, Babel, Minggu.
Suhendra menjelaskan selama ini para mitra memiliki kelonggaran dalam hal penyerahan hasil produksi.
Menurutnya, PT Timah sudah memiliki data-data terkait dengan berapa jumlah cadangan timah yang berada dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Selain itu, PT Timah juga akan memasukkan unsur evaluasi dalam kontrak kerja tersebut, di mana mitra akan mendapatkan sanksi apabila tidak memenuhi target dan insentif bagi yang mampu melampaui jumlah target produksi.
"Artinya, kita ingin dari sisi rules, regulasi, aturan yang kita buat dengan mitra itu memang benar-benar harus ada, basic-nya adalah keadilan," kata Suhendra.