SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Keinginan masyarakat untuk membeli hunian tidak pernah surut meski saat ini dilanda pandemi Covid-19.  Apalagi pemerintah masih memberikan fasilitas bebas PPN sampai akhir 2021 ini.

Berbagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki hunian sudah banyak tersedia, mulai dari KPR/KPA konvensional hingga KPR/KPA syariah. Pilihan yang tersedia sangat banyak, tinggal masyarakat mencari yang lebih terjangkau dengan syarat ringan.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas beragama Islam, layanan KPR/KPA syariah memang bisa menjadi pilihan, dan bahkan cocok dipadu-padankan dengan pilihan hunian syariah.

Hunian syariah dimaksud bukan sekedar nama perumahan atau klaster yang memiliki nama Islami, tapi juga penyediaan perumahan mulai dari hulu hingga hilir, termasuk produsen, konsumen, serta lembaga keuangan seluruhnya harus syariah.

Persoalan hunian syariah ini juga dikupas tuntas oleh The HUD Institute dalam lokakarya yang melibatkan seluruh "stakeholder"  atau pemangku kepentingan, mulai dari pengembang, lembaga keuangan, pengambil kebijakan, bahkan masyarakat umum.

Menarik disimak dari pertemuan itu, keberhasilan pengembangan properti syariah pada akhirnya ditandai dengan terciptanya sistem perumahan rakyat yang inklusif, stabil, dan memberi manfaat bagi masyarakat konsumen dan pengembang.

Namun, untuk mewujudkan hal itu juga bukan perkara mudah. Butuh Integrasi, sinergi dan kolaborasi yang lebih luas dan saling mendukung antar pemangku kepentingan.

Halaman :
Tags
SHARE