SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Pemerintah perlu melakukan kolaborasi secara masif dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya melakukan reformasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi nasional.

"Pemerintah tidak bisa sendiri, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mulai dari daerah, badan usaha, lembaga penelitian, akademisi, praktisi profesional, asosiasi maupun kerja sama internasional," kata Ketua Umum Ikatan Alumni Teknik Perminyakan Trisakti (IAPT) Inge Sondaryani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pemerintah juga mempunyai target besar yakni produksi minyak bumi sebesar satu juta barel per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030, yang membutuhkan kerja bersama.

Terkait hal tersebut, lanjut Inge, pihaknya memberikan rekomendasi sebagai bentuk kepedulian IAPT terhadap kondisi hulu migas nasional yang masih menjadi prime mover ekonomi nasional, migas sebagai modal pembangunan, dan juga sumber penerimaan negara.

"Jumlah alumni Teknik Perminyakan Universitas Trisakti sudah sangat banyak dan memiliki profesi dan kontribusi yang beragam baik di DPR, pemerintah, oil company, service company, enteprenuer/wiraswasta dan berbagai profesi lain, sehingga masukan yang kami berikan menjadi lebih komprehensif dalam upaya pembenahan industri hulu migas nasional," ujarnya.

Inge mengatakan rekomendasi hulu migas dari praktisi profesional IAPT yang disampaikan kepada pemerintah di antaranya, pertama, perlu segera mungkin dilakukan perubahan kebijakan fiskal agar keekonomian dan investasi migas nasional lebih menarik baik bagi investor nasional maupun asing. Investor asing juga perlu berkolaborasi dengan investor nasional untuk hasil yang lebih baik.

Kedua, perlu adanya kepastian hukum dalam kegiatan industri hulu migas nasional. "Belum selesainya revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebabkan investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya di Indonesia," ujarnya.

Menurut Inge, kekhawatiran akan tidak dihargainya kontrak (sanctity of contract) membuat investor berpikir ulang untuk investasi yang lebih masif. SKK Migas saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.


 

Halaman :
Tags
SHARE