SHARE

Pansus Raperda Minta Kaji Ulang Pasal yang Dimuat

Laporan : M Yunus

CARAPANDANG(BENGKULU) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin kembali menggelar rapat, Selasa (5/4/2022).

Rapat ini membahas penjelasan pasal demi pasal tentang penyelenggara bantuan hukum yang dimuat dalam raperda tersebut.

“Kami sudah merumuskan isinya. Nantinya penyelenggara bantuan hukum adalah gubernur yang pelaksanaannya adalah perangkat daerah urusan pemerintahan pada bidang hukum, di bawah Biro Hukum dan Pemerintahan,” jelas Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Usin mengatakan, perda ini nantinya berisi perintah pada pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran bantuan hukum yang melibatkan masyarakat miskin.

 “Nanti Pemprov akan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum ataupun organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum atas layanan litigasi peradilan maupun non litigasi atau diluar peradilan,” terang Usin.

Tujuannya, sambung Usin, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh keadilan.

“Kita akan berikan akses masyarakat miskin baik perorangan atau kelompok untuk mencari keadilan. Dengan tata cara yang mudah dan tidak birokratis akan diatur secara tekhnis Peraturan Gubernur,” pungkasnya.

Pembahasan perda ini melibatkan Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, UPTD Pemberdayaan Perempuan, OPD Perempuan dan anak dan KB, Perwakilan Kabupaten, Polda dan kepaniteraan pengadilan negeri serta Perwakilan LBH dan OBH. (Adv)