SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mendorong sejumlah langkah tindak lanjut atas temuan kasus Omicron di Indonesia untuk memutus rantai penularan yang berpotensi lebih luas.

"Sejauh ini dilaporkan sampai 30 Desember 2021 sudah ada 68 kasus varian Omicron di negara kita. Selain jumlahnya yang terus meningkat, maka sebenarnya kasus-kasus ini dapat dibagi dalam tiga kelompok dengan cara penanggulangan yang masing-masing berbeda," kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Pertama, kata Tjandra, upaya tindak lanjut terhadap 65 orang pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi Omicron di pintu masuk negara adalah tetap memperketat pengawasan bagi pendatang dari luar negeri melalui pemeriksaan RT-PCR dan kalau perlu genom sekuensing atau pengurutan genom ketika yang bersangkutan baru masuk Indonesia.

Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan karantina sesuai aturan yang ada dan perlu dipastikan memiliki laporan hasil tes kesehatan negatif COVID-19 sebelum ke luar dari karantina.

Kedua, adalah tindakl terhadap dua orang petugas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Jakarta yang diberitakan tertular di tempat kerjanya.

Menurut Tjandra peristiwa itu menunjukkan bahwa varian Omicron memang jauh lebih mudah menular dari varian pendahulunya seperti Alpha, Beta maupun Delta. "Buktinya yang di dalam Wisma Atlet sekalipun yang tentu prosedur pengawasan amat ketat, maka tetap saja terjadi penularan," ujarnya.

Kasus di RSDC Wisma Atlet juga menunjukkan bahwa pencegahan infeksi di dalam fasilitas rumah sakit (infeksi nosokomial) harus lebih ketat dari yang sudah dijalankan selama ini terhadap varian Delta.

"Program Pengendalian Infeksi (PPI) di semua rumah sakit kita benar-benar harus lebih terjaga baik lagi," ujarnya.

Halaman :